Kutim — Upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud terkait status Kampung Sidrap kembali menemui jalan buntu. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh mempertahankan klaim masing-masing, sehingga sepakat membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah Kota Bontang mengklaim 163 hektar wilayah Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, sebagai bagian dari wilayahnya. Klaim itu kembali ditolak tegas oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya. Ini bukan soal siapa yang lebih dekat, tapi siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ardiansyah, didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan unsur Forkopimda.
Ardiansyah menambahkan, Pemkab Kutim tetap menjalankan kewajiban konstitusional untuk melayani masyarakat setempat.
“Kami bangun sekolah, kami buka jalan, kami siapkan air bersih dan pelayanan kependudukan. Masyarakat adalah prioritas, bukan alat politik. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan memperdebatkan,” ujarnya.
Mediasi Mandek, Peran Gubernur Dipertanyakan
Pertemuan di Kampung Sidrap yang kembali dimediasi Gubernur Rudi Mas’ud berakhir tanpa titik temu. Forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berubah menjadi ajang pernyataan sikap masing-masing pihak.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” kata Rudi Mas’ud singkat.
Sengketa Batas atau Konflik Politik?
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan Kampung Sidrap tidak lagi murni soal tapal batas administratif. Ada indikasi kuat kepentingan politik yang muncul setiap menjelang Pilkada, dengan dalih pelayanan publik dijadikan pembungkus perebutan dominasi politik di wilayah strategis.
“Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik. Yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan, identitas yang jelas, dan kehadiran negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Harapan Beralih ke Mahkamah Konstitusi
Dengan mediasi yang kembali gagal, kini penyelesaian bergantung pada putusan MK. Publik berharap lembaga peradilan itu tidak hanya memutuskan soal batas wilayah, tetapi juga mengakhiri konflik kepentingan yang telah memecah kehidupan sosial warga Sidrap selama bertahun-tahun.
