Sangatta – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat dalam mediasi yang digelar di Desa Martadinata, Kutim, pada Senin (11/8/2025). Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan dengan tegas bahwa pembangunan dan kesejahteraan di Kampung Sidrap adalah tanggung jawab penuh Pemkab Kutim.
Menurut Jimmi, Kota Bontang tidak memiliki dasar untuk mengklaim wilayah Sidrap sebagai bagian dari pemerintahannya. “Oh itu urusan Kutim ya, Bontang punya urusan sendiri, jangan mengurus yang bukan wilayahnya dia, itu aja intinya,” ujarnya saat ditemui usai mediasi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan mengedepankan rasa kekeluargaan namun tetap berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti bahwa pemerintah Kutai Timur sejak 2010 telah mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBD di wilayah tersebut.
“Kami tetap komitmen melayani masyarakat Sidrap. Bahkan sudah ada APBD sejak 2010 untuk membangun wilayah itu,” jelasnya.
Terkait langkah hukum yang diajukan Pemerintah Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jimmi menyebut gugatan tersebut bukan ditujukan ke Pemkab Kutim, melainkan pada Undang-undang dan Peraturan Menteri.
“Pemerintah Kutai Timur mereka berharap agar direlakan saja pembangunan itu, tapi keputusannya kan tetap ikut pemerintah juga,” sambungnya.
Permintaan Wali Kota Bontang agar Sidrap diserahkan ke wilayahnya juga mendapat respons kritis dari Jimmi. Ia mempertanyakan tujuan di balik klaim tersebut.
“Orientasinya apa itu? Apakah yang mau diterima penduduknya atau tanahnya? Dimana-mana kota itu jelas batasnya. Pembangunan kota semestinya vertikal, bukan lagi meluas horizontal,” ujarnya.
Perselisihan wilayah Sidrap telah berlangsung lama dan menjadi sumber perdebatan antara dua wilayah administratif tersebut. Pemerintah Kutai Timur menegaskan akan terus menjaga pelayanan dan administrasi warga Sidrap hingga adanya keputusan hukum yang final.
