Jakarta – “Seperti cermin yang memantulkan niat tulus, bukan retakan,” demikian kata Tom Lembong ketika dimintai tanggapan atas laporannya terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pernyataan ini menggambarkan semangat produktif dan jauh dari niat merusak.
Mantapnya pernyataan Tom disampaikan usai audiensi dengan KY di Jakarta Pusat pada hari Senin (11/8/2025) pukul 17.32 WIB. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut sama sekali tidak didasari niat destruktif. “Diskusi tadi cukup produktif. Tujuan kami menyampaikan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Tom juga menekankan bahwa sepanjang karirnya, ia selalu berfokus untuk mendukung kesuksesan individu dan institusi. “Inti dari karir saya itu selalu menyukseskan orang, menyukseskan lembaga, tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” tegasnya.
Ia justru menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpanya menjadi momentum yang edukatif bagi masyarakat. “Dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,” paparnya. Bahkan, menurut dia, kasus ini telah membuat banyak kalangan menyadari pengertian “mens rea” — niat jahat— hingga ke ibu rumah tangga di berbagai daerah.
Tom kembali menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan dimotivasi untuk menyerang secara personal. “Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal, apalagi negatif,” lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan laporan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta—Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah—ke KY dan Mahkamah Agung (MA) setelah kliennya memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Momentum audiensi dengan KY ini menjadi fase refleksi sekaligus penguatan pesan hukum yang lebih dipahami publik, bukan sekadar litigasi. Masyarakat diharap makin kritis namun tetap objektif menilai lembaga peradilan.
