Jakarta – Seolah tersandung oleh “bayangan hitam” audit yang tak akurat, nama BPKP kini terseret dalam pusaran kritik tajam menyusul laporan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kepada Ombudsman. Dalam metafora tajamnya, audit ini seperti “cermin retak” yang mencerminkan citra buruk lembaga pengawas keuangan negara.
Dalam laporan ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyoroti dugaan kelalaian serius audit oleh BPKP—khususnya kepada auditor Chusnul Khotimah—yang dinilai tidak profesional dalam menghitung kerugian negara dalam kasus importasi gula kristal mentah. Laporan itu masuk ke Ombudsman pada 7 Agustus 2025, dan kini masih dalam tahap kajian dan pendalaman oleh Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa laporan telah diterima, namun pihaknya masih menunggu koordinasi dan materi pendukung dari tim kuasa hukum. Pemeriksaan fokus pada apakah terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik terkait audit tersebut.
Menurut penjelasan Najih, langkah selanjutnya akan melibatkan pemanggilan pihak terkait jika ditemukan indikasi maladministrasi yang kuat, seperti prosedur audit yang melanggar ketentuan kelembagaan atau standar umum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Zaid Mushafi—kuasa hukum Tom Lembong—menggarisbawahi bahwa pelaporan ini bukan bermaksud menyerang BPKP. Ia menegaskan bahwa aksi ini dimotivasi oleh upaya memperbaiki sistem audit demi menjaga akuntabilitas dan memperbaiki prosedur di masa mendatang.
Latar belakang pengaduan ini mencuat setelah Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 194,72 miliar. Namun, pada 1 Agustus 2025, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam hari.
Seiring laporan ini diproses lebih lanjut, langkah Ombudsman dipantau sebagai indikator penting terhadap efektivitas mekanisme pengawasan publik dan profesionalisme lembaga audit negara. Kasus ini menjadi sorotan mengenai sejauh mana prosedur audit tetap berintegritas, serta implikasi politis yang dapat muncul dari kesalahan prosedural.
Saat Ombudsman menggali lebih dalam, pintu terbuka untuk evaluasi sistemik terhadap audit kerugian negara—sebuah momentum penting untuk memperkuat mekanisme kontrol dan menjaga kepercayaan publik.
