Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat fondasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang secara resmi disampaikan Wakil Gubernur H. Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Kedua ranperda tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP), serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Seno Aji menjelaskan bahwa pembaruan dua regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola BUMD dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PP Nomor 54 dan 57 Tahun 2017. Ia menilai, struktur organisasi dan praktik bisnis perusahaan daerah harus modern dan sesuai arah pembangunan ekonomi nasional.
“Ranperda ini menjadi bagian penting dari agenda pembenahan. Kami berharap DPRD Kaltim dapat memberikan dukungan penuh, agar pembahasan bisa berjalan cepat, intensif, dan substansial,” ujar Seno Aji di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci.
Ia juga menekankan bahwa PT MMP perlu difasilitasi agar mampu beroperasi secara efisien dalam mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Sementara Jamkrida, menurutnya, harus diperkuat melalui regulasi agar bisa menjangkau pelaku UMKM lebih luas, termasuk dengan fleksibilitas dalam pengelolaan modal dan pembagian keuntungan.
“Perubahan Perda ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa MMP dan Jamkrida bekerja dalam koridor hukum yang baru, sehingga lebih mudah menjalin kemitraan dan meningkatkan kinerja layanan maupun finansial,” tambahnya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh Wakil Ketua Ekti Imanuel, 39 anggota dewan, serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah.
Dukungan terhadap dua ranperda ini juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. Ia memandang bahwa langkah Pemprov sangat tepat dan perlu diapresiasi karena sesuai arahan reformasi kelembagaan yang diatur pemerintah pusat.
“Usulan ini merupakan langkah maju dan patut didorong. Banyak BUMD kita, termasuk MMP dan Jamkrida, yang belum sepenuhnya memenuhi struktur hukum sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Ini yang kita benahi,” kata Firnadi usai rapat.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, kelengkapan kelembagaan dan kejelasan peran organ dalam struktur BUMD akan memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi perusahaan. Hal ini penting untuk mempercepat pelaksanaan proyek, memperluas mitra usaha, dan membuka akses pendanaan yang lebih kompetitif.
“Kalau fondasi kelembagaan diperkuat, maka BUMD tidak hanya bisa lebih efisien, tapi juga lebih dipercaya oleh investor dan lembaga keuangan. Ini penting demi peran strategis mereka dalam pertumbuhan ekonomi Kaltim,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk BUMD di Indonesia saat ini hanya terbagi menjadi dua, yakni perusahaan umum daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda), sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Maka, pembaruan perda menjadi keniscayaan agar BUMD tidak tersandung masalah administratif di kemudian hari.
Tujuan pembentukan BUMD, menurut Undang-Undang, tidak hanya sebatas keuntungan finansial, tetapi juga sebagai penyedia layanan masyarakat dan penggerak roda ekonomi daerah. Karena itu, peningkatan kapasitas BUMD akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling penting hari ini adalah memastikan regulasi ini kuat dan modern. Setelah itu, kita bisa bicara tentang peningkatan performa bisnis dan perluasan dampak ekonomi,” pungkas Firnadi.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap reformasi menyeluruh terhadap dua BUMD strategis dapat segera terealisasi, demi mengantisipasi tantangan pembangunan dan dinamika bisnis yang makin kompleks.
