Jakarta – Seolah mencari keadilan di tengah keputusan yang kontroversial, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas dirinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini ditempuh melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan laporan tidak menyoal isi putusan. Namun, mereka ingin menyoroti profesionalitas majelis hakim dalam menangani kasus Tom Lembong, khususnya terkait adanya pertimbangan “ekonomi kapitalis” di dalam putusan yang tidak didukung fakta persidangan.
“Ya, kami sudah melaporkan ini… bukan soal putusannya, tapi profesionalitas dari penegak hukum itu yang kami utamakan,” ungkap Ari saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8).
Dalam waktu bersamaan, KY menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Sebagai lembaga pengawas, KY terbuka menerima masukan publik dan akan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya.
Majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka menjatuhkan hukuman dan denda kepada Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dalam pertimbangannya, terdapat muatan non-yuridis yang dinilai tak relevan dan menyimpang dari jalannya sidang.
Seiring dengan laporan ini, Tom juga telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengakhiri seluruh proses hukum dan membebaskannya dari tahanan. Meski demikian, laporan terhadap majelis hakim tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transparansi hukum.
Akhirnya, meskipun Tom Lembong telah dibebaskan melalui hak prerogatif Presiden, upaya hukum terhadap majelis hakim mencerminkan keyakinan bahwa proses peradilan harus dijalankan dengan transparan dan bertanggung jawab. Laporan ke KY dan MA ini menjadi momentum penting guna memastikan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.
