Jakarta – Seperti terkena petir di siang bolong, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan memori banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Ada ironi tajam di balik langkah hukum ini, karena keluarnya banding bukan dari pemenuhan syarat formal semata melainkan sebagai bentuk protes hukum karena “kejanggalan putusan hakim”.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa memori banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Juli 2025. Mereka menyoroti sejumlah poin yang dianggap bermasalah dalam putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
“Apa yang disebut perbuatan melawan hukum itu kami jawab semua, tidak ada mens rea atau niat jahat,” ujar Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya lebih bersifat administratif, bukan pidana.
Tim penasihat hukum menilai banyak kekeliruan konstruksi hukum dan penafsiran terhadap kebijakan publik yang dijalankan saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dokumen administrasi dan rekaman persidangan bahkan diunggah secara terbuka sebagai bentuk transparansi atas perlawanannya terhadap putusan hakim sebelumnya.
Dalam memori banding, kuasa hukum juga menyoroti bahwa hakim memasukkan argumen sistem ekonomi kapitalis dalam pertimbangan putusan, padahal topik tersebut tidak dibahas dalam persidangan dan dianggap tidak relevan dengan kasus korupsi impor gula.
Vonis terhadap Tom Lembong ditegaskan oleh majelis hakim yaitu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Meski dinyatakan bersalah, hakim menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi dan tidak dikenai pidana uang pengganti.
Dalam pandangan tim hukum, perkara ini “bukan perkara hukum yang kompleks”, melainkan kasus administratif yang seharusnya diselesaikan secara profesional, bukan dengan penghukuman pidana yang mengabaikan aspek keseluruhan konteks kebijakan publik.
Penasehat hukum berharap hakim tinggi membaca langsung seluruh fakta persidangan daripada hanya mengandalkan ringkasan atau resume yang rawan bias. Harapan mereka agar proses di tingkat banding menegakkan keadilan substantif atas fakta yang sebenarnya terjadi.
Upaya hukum banding ini menjadi babak penting dalam kasus hukum Tom Lembong. Semua pihak kini menunggu keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan merefleksikan pertimbangan hukum lebih mendalam daripada sekadar resume persidangan.
