Jakarta – Bak cermin tajam bagi pemerintahan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh sekaligus menjadi komisaris atau direksi perusahaan. Penyeragaman aturan ini dipicu oleh gugatan uji materi terkait Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, meskipun akhirnya tidak diterima.
Permohonan Nomor 21/PUU‑XXIII/2025 diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon dari Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 23 hanya menyasar menteri, sehingga wakil menteri leluasa memegang jabatan lain. Gugatan ini digelar pada Kamis (17/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.
MK dalam pertimbangan hukumnya mengutip putusan sebelumnya, Nomor 80/PUU‑XVII/2019 yang telah menjelaskan bahwa seluruh larangan bagi menteri, termasuk rangkap jabatan, seharusnya berlaku pula untuk wakil menteri. Namun, sebab pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025 dan dinyatakan tak dapat memenuhi syarat hukum untuk menggugat, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Karena pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian hak konstitusional … tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak dapat lagi dipertimbangkan.
Meski gugatan ditolak, MK tetap memberikan penjelasan penting: wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan BUMN, swasta, atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Instruksi ini mengacu pada pembacaan pasal secara tekstual dan prinsip konsistensi konstitusionalitas yang telah diutarakan dalam putusan 2019.
Sejalan dengan itu, sejumlah media melaporkan bahwa setidaknya ada 30 wakil menteri dari Kabinet Merah Putih yang saat ini merangkap sebagai komisaris di berbagai BUMN dan anak usaha mereka. Pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari dari Tirto menyatakan bahwa kondisi ini bersifat inkonstitusional dan berharap para wakil menteri tersebut segera mundur dari jabatan komisarisnya.
Menurut Feri, jika para wakil menteri tersebut tetap menjabat komisaris, setiap keputusan dan kebijakan yang melibatkan BUMN bisa dipertanyakan keabsahannya dan bahkan membuka celah untuk sanksi pidana.
Khusus kasus ini, Juhaidy juga mengutip Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, bahwa rangkap jabatan wamen bertentangan dengan prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan persamaan di depan hukum.
Pada akhirnya, MK membatalkan permohonan karena pemohon wafat. Namun, sejak putusan tersebut, semua pihak diharapkan mematuhi bahwa tidak ada kelonggaran bagi wakil menteri merangkap jabatan lain, sesuai penegasan MK dalam Nomor 21/PUU‑XXIII/2025.
Sebagai penutup, putusan MK ini menjadi alarm bagi jajaran pemerintahan agar tidak mengabaikan aturan konstitusional yang telah dijabarkan. Komitmen terhadap integritas menjadi kunci agar fungsi pemerintahan tetap bersih dari potensi konflik kepentingan.
