Jakarta – Seperti petir di siang bolong, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan ia bersalah atas kasus korupsi terkait impor gula mentah oleh Kemendag pada periode 2015–2016. Vonis tersebut menghadirkan realitas pahit: ekonomi yang diliputi ironi—di saat masyarakat menanti stabilitas, kebijakan justru merugikan negara.
Pada pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Hakim juga menetapkan bahwa Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tanpa adanya pembenar atau pemaaf atas tindakannya.
Tom dibebani denda Rp 750 juta; jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan penjara. Tidak ada tuntutan uang pengganti, karena menurut hakim, Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini.
Faktor yang memberatkan vonis meliputi gaya kebijakan Tom yang dianggap terlalu mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan tanggung jawab akuntabilitas serta stabilitas harga gula bagi masyarakat dan petani. Namun, hal-hal yang meringankan yaitu: Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, serta telah menitipkan uang sebagai tanda itikad baik.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas dugaan merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar—akibat penerbitan izin impor gula kepada perusahaan tidak berhak tanpa koordinasi antarkementerian.
Hakim juga menyoroti kurangnya koordinasi dengan kementerian terkait saat penerbitan izin impor gula mentah oleh Tom, serta tidak adanya pengawasan atas pelaksanaan operasi pasar melalui Inkopkar dan Inkoppol, atas kekhawatiran tidak mampunya jaminan harga dan ketersediaan gula.
Lembong mempertahankan haknya untuk membela diri. Sebelumnya ia menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan dalam persidangan. Ia menekankan bahwa kebijakan impor gula dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui prosedur yang melibatkan berbagai kementerian. Namun hakim menolak dakwaannya dan menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memprioritaskan kestabilan harga serta pemenuhan hak petani dan konsumen akhir.
Pada akhir sidang, tidak terjadi kericuhan, namun terdengar gaduh kecil ketika publik memadati ruang sidang. Hakim meminta agar persidangan berjalan tertib tanpa siaran langsung.
