Kerinci – Misteri “gelapnya hati” pejabat terkuak dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tujuh tersangka dalam pengungkapan yang mengguncang publik ini setelah penyelidikan lebih dari empat bulan.
Modusnya melibatkan kerja sama antara oknum pejabat Pengguna Anggaran (PA)—yakni Kepala Dinas Perhubungan berinisial HC dan Kabid Lalu Lintas NE—bersama lima rekanan (F, AN, SN, G, dan J) dalam proyek multi-miliar. Dari pagu awal Rp 3,4 miliar, anggaran dibengkakkan menjadi Rp 5,5 miliar. Setelah evaluasi, negara diperkirakan merugi hingga Rp 2,7 miliar akibat mark-up dan rekayasa tender ilegal.
“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum terus kami kembangkan. Setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejari Sungai Penuh saat konferensi pers pengumuman tersangka.
Ketujuh tersangka kini telah diperiksa dan ditahan selama 20 hari, sementara barang bukti—dokumen lelang, ponsel, dan laptop—telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam dugaan skandal ini, proyek PJU yang sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan publik malah jadi ladang suap dan kolusi. Kuat dugaan bahwa seleksi tender dilakukan dengan prosedur berpihak sehingga rekanan tertentu memperoleh kontrak tanpa kompetisi terbuka.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar tata kelola anggaran dibenahi dan dijaga dari intervensi pribadi. Masyarakat pun menuntut agar proses pengadilan dijalankan secara terbuka dan bebas intervensi.
Dampak yang signifikan dari kasus ini antara lain:
- Negara kehilangan dana publik senilai Rp 2,7 miliar yang seharusnya diperuntukkan peningkatan layanan PJU;
- Kredibilitas administrasi daerah dipertaruhkan, menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek pemerintah;
- Pengawasan internal dan regulasi pengadaan barang/jasa menjadi sorotan utama DPRD dan publik.
Langkah selanjutnya, Kejari Sungai Penuh akan meneruskan penyidikan, menelusuri aliran dana, dan memastikan tidak ada oknum lain yang terlibat. Publik menyoroti agar proses ini benar-benar menjadi momentum reformasi budaya pengadaan, agar proyek publik tidak lagi dikubur bawah bayang korupsi.
