Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat penurunan harga cabai rawit merah dan bawang merah di tingkat konsumen per Rabu (2/7/2025). Berdasarkan data Panel Harga Bapanas pukul 08.30 WIB, harga cabai rawit merah turun menjadi Rp60.541 per kilogram dari sebelumnya Rp63.691, sedangkan bawang merah berada di angka Rp41.773 per kilogram, turun dari Rp44.452.
Selain kedua komoditas tersebut, Bapanas juga mencatat fluktuasi pada berbagai bahan pokok lainnya. Beras premium mengalami kenaikan tipis ke angka Rp15.807 per kg, sedangkan beras medium turun ke Rp13.831 per kg. Beras SPHP, sebagai bagian dari program stabilisasi harga, justru mengalami kenaikan menjadi Rp12.863 per kg.
Di sisi lain, harga jagung tingkat peternak menurun menjadi Rp5.874 per kg, sementara kedelai biji kering impor tercatat turun ke Rp10.805 per kg. Untuk bumbu dapur lainnya, harga bawang putih bonggol turun menjadi Rp37.835 per kg, dan cabai merah besar jatuh ke Rp37.054 per kg, dari sebelumnya Rp42.018.
Komoditas protein hewani juga mengalami perubahan. Daging sapi murni turun ke Rp134.394 per kg, sementara daging ayam ras naik menjadi Rp35.038 per kg. Telur ayam ras kini dibanderol Rp28.950 per kg, sedikit menurun dari harga sebelumnya.
Untuk bahan pokok lainnya, gula konsumsi berada di harga Rp18.317 per kg, minyak goreng kemasan turun tipis ke Rp20.466 per liter, dan Minyakita kini Rp17.349 per liter. Harga tepung terigu juga mengalami penurunan: tepung curah menjadi Rp9.556 per kg dan kemasan turun ke Rp12.537 per kg.
Sementara itu, komoditas laut seperti ikan kembung, tongkol, dan bandeng menunjukkan kenaikan harga. Ikan tongkol melonjak ke Rp35.093 per kg dari sebelumnya Rp33.911, sedangkan bandeng naik sedikit ke Rp34.745 per kg.
Garam konsumsi turun menjadi Rp11.301 per kg, dan daging kerbau baik beku impor maupun segar lokal juga mencatat penurunan. Daging kerbau beku kini Rp100.573 per kg, sementara versi segar lokal turun ke Rp138.929 per kg.
Dengan fluktuasi ini, Bapanas diharapkan terus menjaga stabilitas harga dan pasokan guna melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar pangan nasional.
