Mojokerto – Gedung Walidah yang berada dalam kompleks Masjid Al-Azhar Mojosari, Kabupaten Mojokerto, hari ini menjadi saksi terjalinnya sinergi baru antara Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. Silaturahmi yang dikemas dalam forum interaktif ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai unsur ‘Aisyiyah dan ortom Muhammadiyah (30/05/2025).
Suasana hangat terasa sejak acara mulai. Ketua PDA Kabupaten Mojokerto, yang terwakili Bu Atik, menyambut peserta dengan penuh apresiasi. Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang berbagi pengetahuan, memperkuat ukhuwah, serta membangun kesadaran hukum di kalangan kader perempuan Muhammadiyah.
“Silaturahmi ini bukan sekadar temu kangen. Ini momentum untuk membuka mata kita semua bahwa pemahaman hukum adalah kebutuhan, bukan pilihan. Terlebih bagi perempuan yang menjadi garda depan dalam keluarga dan masyarakat,” ungkap Bu Atik dalam sambutannya.
Salah satu agenda utama kegiatan ini adalah pemaparan dari Direktur LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, M. Haaffidhul Umam, S.H., yang sapaannya Haaffidh. Ia menyoroti minimnya pemahaman masyarakat tentang layanan hukum yang terjangkau dan terpercaya. Menurutnya, LBH AP hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.
“Banyak warga, termasuk dari kalangan Muhammadiyah sendiri, belum tahu bahwa LBH AP terbuka untuk umum dan tidak memungut biaya konsultasi hukum. Ini sangat penting, karena banyak kasus bisa selesai secara damai jika masyarakat tahu ke mana harus bertanya,” jelas Haaffidh.
Ia menjelaskan bahwa LBH AP Muhammadiyah tidak hanya menangani litigasi atau penyelesaian perkara melalui persidangan, tetapi juga fokus pada jalur non-litigasi seperti mediasi, edukasi hukum, serta advokasi sosial. “Kami ingin menjadi garda depan dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, dari akar rumput hingga pengambilan keputusan di tingkat kebijakan,” tambahnya.
Haaffidh juga mengajak para peserta untuk menjadi agen literasi hukum di lingkungannya masing-masing. Ia menegaskan bahwa hukum bukan hanya urusan pengacara atau hakim, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari. “Ketika ibu-ibu paham hukum, maka potensi kekerasan domestik bisa ditekan, persoalan waris bisa dikelola dengan adil, dan kasus-kasus anak bisa dicegah sejak dini,” ujarnya dengan tegas.
Sosialisasi Permendiknas No. 7 Tahun 2025
Tak hanya bicara soal hukum, kegiatan ini juga memuat sosialisasi penting terkait dunia pendidikan anak usia dini. Hadir sebagai narasumber, Bapak Kholil dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, membahas secara mendalam tentang Permendiknas No. 7 Tahun 2025.
Kholil menjelaskan bahwa regulasi baru ini menjadi payung hukum penting dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Indonesia. “Permendiknas ini menekankan pada standar layanan minimal, profesionalitas tenaga pendidik, hingga sinergi antara lembaga pendidikan dan keluarga. Ini sangat relevan dengan misi ‘Aisyiyah dalam membina PAUD berbasis keislaman dan kebangsaan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi perempuan seperti ‘Aisyiyah dalam mengawal implementasi kebijakan pendidikan, terutama di daerah. “Perempuan jangan hanya jadi objek kebijakan, tapi harus aktif menjadi subjek perubahan. Sosialisasi hari ini adalah contoh nyata dari peran itu,” ucap Kholil.
Forum silaturahmi dan sosialisasi ini ditutup dengan sesi dialog terbuka. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari persoalan hukum keluarga, perizinan PAUD, hingga strategi membangun lembaga pendidikan yang berkelanjutan. Diskusi berjalan hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, PDA dan LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga dalam internal Muhammadiyah bisa menjadi motor penggerak perubahan. Literasi hukum dan pendidikan menjadi dua pilar utama dalam forum ini—sebuah langkah maju dalam membangun masyarakat berkeadaban dan berdaya.
Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antar-kader, tapi juga menjadi ruang tumbuhnya kesadaran baru: bahwa pencerahan bukan hanya tugas para dai, tapi juga para penggerak hukum dan pendidik di tengah umat.
