Sangatta – Seperti bara dalam sekam, sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali menyala. Kali ini, pemantik kontroversi adalah rencana Pemkab Kutim untuk menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Langkah itu menuai kritik tajam dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyebut Bupati Kutim “harus belajar lagi soal pemerintahan.”
Komentar pedas Agus Haris tersebut mendapat respons serius dari Pemkab Kutim. Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa upaya pemekaran telah berlangsung sejak 2017 dengan mengusulkan pembentukan Desa Mata Jaya sebagai turunan dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Menurutnya, pemekaran ini bukan tindakan sepihak, tapi bagian dari strategi pelayanan dan pembangunan wilayah.
“Kami sudah ajukan jauh sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela. Proses ini legal, tidak ada pelanggaran,” ujar Januar, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, rencana pemekaran dilandasi empat alasan utama: percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan, peningkatan efisiensi pemerintahan, dan penguatan daya saing desa. Pemkab Kutim juga menegaskan kesiapannya mengikuti mediasi sebagaimana diamanatkan dalam putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memberi waktu tiga bulan bagi Gubernur Kaltim untuk memediasi antara Bontang, Kutim, dan Kukar.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menampik adanya klaim sengketa batas wilayah. Ia menyatakan bahwa dasar hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, secara jelas menunjukkan bahwa Kampung Sidrap berada di bawah yurisdiksi Kutim.
“Tidak ada sengketa. Yang ada, pihak lain ingin merebut wilayah yang bukan miliknya,” ujarnya ketika ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa DPRD Kutim mendukung penuh langkah pemekaran, dan saat ini inventarisasi data warga Sidrap sedang berlangsung sebagai bagian dari tahapan administrasi desa baru.
“Pelayanan tetap kami jalankan. Warga tetap dilayani meski proses hukum sedang berjalan,” tambahnya.
Menanggapi sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah enggan memperpanjang polemik. “Itu urusan beliau. Tugas kami di sini memastikan Sidrap dibangun dan dilayani,” tandasnya.
Pemkab Kutim menegaskan bahwa putusan sela MK tidak menghentikan proses pembangunan di Sidrap, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sambil menunggu hasil mediasi resmi dari Gubernur Kalimantan Timur.
