Sidoarjo – Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2024 tentang Disabilitas yang disahkan DPRD Sidoarjo masih belum membuahkan hasil nyata di lapangan. Komisi D DPRD Sidoarjo pun mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih serius mengimplementasikan aturan tersebut demi memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (25/4/2025) yang mempertemukan Koalisi Disabilitas Sidoarjo dan berbagai OPD, Ketua Komisi D, M Dhamroni Chudlori menegaskan bahwa implementasi Perda Disabilitas harus segera dipercepat. “Kami meminta perhatian dari seluruh OPD terkait agar Perda Disabilitas tidak hanya menjadi dokumen kosong. Sudah disahkan, jangan sampai muspro,” ujar Dhamroni.
Dhamroni, politisi senior dari PKB yang akrab disapa Cak Dhamroni, menyarankan Dinas Sosial Sidoarjo untuk mengoptimalkan program bantuan sosial kepada penyandang disabilitas, seperti bantuan makan gratis, alat bantu mobilitas, hingga dukungan finansial. Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang menurutnya harus aktif menjembatani penyandang disabilitas agar dapat bekerja di perusahaan-perusahaan di Sidoarjo. Berdasarkan Perda, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja dari kalangan disabilitas, sedangkan BUMD sebesar 2%.
Tak hanya itu, Cak Dhamroni menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dalam mendukung pendidikan inklusi. “Anak-anak disabilitas bukan hanya diterima, tapi juga harus diberikan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dhamroni juga meminta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo untuk segera merampungkan naskah akademik Peraturan Bupati (Perbup) Disabilitas. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak pada tidak efektifnya implementasi Perda, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk menerima pekerja disabilitas.
Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar dari Partai Demokrat, turut mendukung desakan tersebut. Ia mengajak komunitas disabilitas untuk proaktif menjalin komunikasi dengan OPD terkait. “Agar peluang tidak hilang sia-sia, komunikasi harus terus dibangun. OPD bekerja, komunitas juga bergerak bersama,” kata Zahlul.
Zahlul menambahkan, kolaborasi antar OPD menjadi kunci sukses implementasi Perda Disabilitas. Ia mengingatkan bahwa produk hukum akan sia-sia jika koordinasi internal pemerintahan tidak berjalan optimal.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, pada Senin malam (28/4/2025) mengakui bahwa realisasi perekrutan karyawan disabilitas di perusahaan masih terkendala. “Perusahaan harus menyiapkan sarana dan prasarana khusus untuk disabilitas. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan kualifikasi jenis disabilitas yang bisa diterima,” jelasnya.
Komisi D DPRD Sidoarjo berharap, melalui desakan ini, seluruh pihak dapat mempercepat realisasi program-program ramah disabilitas sehingga hak-hak kaum disabilitas di Sidoarjo dapat lebih terjamin ke depannya.
