Mojokerto – Semarak Idulfitri 1446 H membawa angin segar bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Sebanyak 439 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) Lebaran, sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis dan serentak di seluruh Indonesia melalui media daring, terpusat dari Lapas Kelas IIB Cibinong, pada Jumat (28/3/2025) pukul 10.00 WIB. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencakup remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara nyata.
“Remisi khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya dalam sambutan virtual.
Dalam laporan terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi menyebutkan bahwa total 157.933 narapidana di Indonesia menerima remisi. Dari jumlah itu, 156.312 orang mendapat pengurangan masa pidana terkait Idulfitri. Menurutnya, pemberian remisi ini juga turut berkontribusi pada efisiensi anggaran negara hingga Rp81,26 miliar.
Di Lapas Mojokerto sendiri, dari total 1.029 warga binaan yang terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana, hanya 439 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Remisi ini diharapkan jadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Kami pastikan remisi diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun,” ujar Kalapas Mojokerto, Rudi, alumni AKIP angkatan 43.
Dua narapidana bahkan langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa pidana. Mereka adalah Lutfi Arfandianto, pelaku kasus ITE yang mendapat remisi 15 hari, serta M. Imam Safi’i, narapidana kasus narkotika yang menerima remisi 1 bulan.
Salah satu penerima remisi menyampaikan rasa syukur dan niat untuk memperbaiki diri.
“Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Program remisi ini menjadi manifestasi dari sistem pemasyarakatan yang fokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Tujuannya agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
