Jakarta – Pemerintah tengah mencari solusi alternatif dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan ke luar negeri, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batas waktu maksimal pencegahan hanya selama 12 bulan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kebijakan imigrasi harus tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dan tidak bertentangan dengan keputusan MK.
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 97 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yusril saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Putusan MK mengubah frasa pasal tersebut menjadi “jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” dengan batas maksimal total hanya 12 bulan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perpanjangan pencegahan melebihi waktu tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pembatasan perjalanan hanya dapat dilakukan jika menyangkut kepentingan nasional yang sangat serius, seperti kejahatan kemanusiaan. “Orang yang melakukan kejahatan kemanusiaan, maka ia adalah musuh semua manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, menekankan bahwa kebijakan pencegahan sering digunakan untuk menyelamatkan keuangan negara dari wajib pajak yang menunggak dan sulit ditagih.
Menanggapi hal itu, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan bahwa semua penyelenggara negara wajib mematuhi putusan MK. Ia mendorong penggunaan alternatif hukum seperti penyitaan atau pelelangan aset bagi penunggak pajak, alih-alih memperpanjang masa pencegahan secara tidak sah.
“Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mempertimbangkan langkah-langkah lain seperti penyitaan aset atau pelelangan guna menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar,” jelas Otto.
Senada, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menekankan bahwa pelanggaran atas batas pencegahan yang ditetapkan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia mendesak agar semua pihak segera menyusun mekanisme baru yang sesuai hukum dan menghargai hak individu.
Dengan koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya menyelaraskan pelaksanaan kebijakan keimigrasian yang adil, sah, dan tidak melanggar prinsip HAM serta supremasi hukum.
