Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah penting dalam menata sektor keamanan nasional. Ia menyayangkan aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan atas UU TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
“Revisi UU TNI merupakan langkah penting untuk menciptakan penataan yang lebih baik dalam sektor keamanan. Merupakan hak serta kewajiban DPR untuk melakukan rapat, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR RI,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sebagai anggota komisi yang membidangi penegakan hukum, Bamsoet menyayangkan aksi protes yang dinilai mengganggu proses legislasi. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap struktur dan mekanisme demokrasi yang berlaku.
Ia juga menilai aksi tersebut mengabaikan norma yang berlaku serta berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakstabilan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku aksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyesalkan tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku aksi penggerudukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Bamsoet menekankan bahwa tindakan tegas terhadap aksi yang mengganggu jalannya rapat penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat Panja RUU TNI di luar Gedung DPR RI sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR, mengingat pembahasannya ditargetkan selesai sebelum masa reses pada 21 Maret 2025.
Ia mengakui bahwa kritik terhadap kebijakan ataupun tata cara penyelenggaraan rapat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia menilai aksi yang mengorbankan ketertiban dan keamanan harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas proses legislasi yang berdampak pada kepentingan nasional.
Bamsoet menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam kasus ini agar masyarakat memahami bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Tindakan kekerasan atau intimidasi dalam bentuk protes yang melanggar hukum hanya akan merusak citra gerakan masyarakat sipil dan memperlemah argumen yang ingin disampaikan,” tandasnya.
Dengan demikian, ia berharap proses revisi UU TNI dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang berpotensi menghambat pembahasan aturan yang dinilai krusial bagi sektor keamanan nasional.
