Jakarta – Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat tertutup terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025). Rapat yang membahas perubahan signifikan dalam struktur TNI ini berlangsung di Ballroom Ground Floor dan berlanjut keesokan harinya di Ruang Rapat Ruby 3rd Floor hingga pukul 22.00 WIB. Para anggota dewan dijadwalkan meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pembahasan yang dilakukan secara tertutup. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dipegang dalam proses legislasi. “Publik berhak tahu isi pembahasan yang menyangkut masa depan militer dan demokrasi kita,” ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Sabtu (15/3/2025).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, TB Hasanuddin dari Fraksi PDI-P membenarkan adanya rapat tersebut, tetapi tidak menjelaskan lokasi pertemuan.
Revisi UU TNI kali ini mencakup perpanjangan usia dinas prajurit serta perluasan peran mereka di kementerian dan lembaga sipil. Usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 65 tahun bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional dari kalangan militer di instansi pemerintahan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa netralitas TNI dalam politik bisa terganggu. Para pengamat menilai revisi ini berpotensi mengubah keseimbangan antara otoritas sipil dan militer dalam pemerintahan.
Dengan semakin kuatnya desakan dari masyarakat sipil, DPR dan Pemerintah diharapkan memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan lanjutan RUU ini.
