Polemik jam kerja ASN di Jawa Barat mencuat setelah Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menolak aturan baru yang diterapkan Gubernur Dedi Mulyadi. Aturan tersebut mengubah jam kerja ASN menjadi pukul 06.30–14.00 WIB, sementara Pemkab Pangandaran tetap mempertahankan jam kerja sebelumnya.
Perbedaan kebijakan itu menimbulkan perdebatan: apakah aturan baru ini benar-benar meningkatkan efisiensi kerja atau hanya menjadi bentuk otoritarianisme birokrasi?
Gubernur berhak menetapkan kebijakan bagi ASN di wilayahnya, namun implementasi di daerah membutuhkan pertimbangan lokal. Tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama.
Pangandaran, misalnya, memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan Bandung atau Bekasi. Jika kebijakan baru tidak mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, dan budaya kerja di tiap daerah, efektivitasnya bisa dipertanyakan.
Menariknya, kepala daerah lain di Jawa Barat tampaknya masih wait and see. Beberapa bupati dan wali kota memilih tidak berkomentar atau menunggu perkembangan situasi.
Bisa jadi, mereka enggan berbenturan dengan gubernur atau takut menghadapi tekanan politik. Sikap pasif ini justru menunjukkan adanya problem dalam komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Jika kebijakan gubernur dipandang problematis, mengapa tidak ada keberanian untuk bersikap seperti yang dilakukan Bupati Pangandaran?
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada bupati dalam mengelola ASN di daerahnya, selama tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Jika kebijakan gubernur tidak memiliki dasar hukum kuat dan hanya berupa instruksi internal, maka keputusan Bupati Citra untuk mempertahankan aturan lama sah secara administratif.
Di sisi lain, ASN adalah pelayan publik, dan perubahan jam kerja seharusnya berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat. Jika kebijakan baru justru menurunkan efektivitas layanan, maka perlu ada evaluasi lebih lanjut.
Selain itu, konsultasi dengan ASN sendiri juga penting agar kebijakan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan pegawai.
Pemerintah daerah seharusnya lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan kepentingan masyarakat. Jika aturan jam kerja yang baru memang lebih baik, seharusnya ada dialog terbuka antara gubernur dan kepala daerah untuk menemukan titik tengah yang saling menguntungkan.
Keputusan Bupati Pangandaran bisa menjadi cerminan bahwa kebijakan publik tidak bisa hanya berbasis kepatuhan birokratis. Ada faktor sosial dan ekonomi yang harus diperhitungkan agar regulasi yang dibuat benar-benar berdampak positif bagi semua pihak.
Namun, ketakutan kepala daerah lain untuk bersikap menunjukkan bahwa sistem birokrasi kita masih belum sepenuhnya demokratis. Jika pejabat publik saja takut menyuarakan keberatan, bagaimana nasib rakyat yang kebijakan hidupnya ditentukan oleh mereka?
