Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam SE ini ummat Islam yang melaksanakan halalbihalal terbatasi.
“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang. Makanan/minuman tersediakan dalam kemasan yang bisa ia bawa pulang dan tidak boleh ada makanan/minuman yang tersajikan di tempat,” bunyi dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ia tandatangani per Jumat (22/4/2022).
Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal mengatur batas maksimal jumlah tamu yang boleh menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat. Namun juga mengatur terkait kapasitas tempat harus tersesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan. Aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti terikuti dengan membuka masker.
“Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,” ujarnya.
Melalui SE ini, pemerintah daerah membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tuturnya seperti dilansir okezone.com.
