Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Sidang Utama. Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis pembangunan yang dirancang untuk dua dekade ke depan.
RPJPD sebagai Pilar Strategis Pembangunan
RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang berfungsi sebagai pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi tantangan pembangunan hingga 2045. Dokumen ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Novel menjelaskan bahwa RPJPD tidak hanya menjadi alat perencanaan, tetapi juga merupakan jawaban atas tantangan pembangunan yang semakin kompleks. “RPJPD menjadi panduan strategis untuk mengarahkan pembangunan Kutai Timur agar selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Posisi geografis Kutai Timur yang strategis dalam pengembangan hilirisasi sumber daya alam membuat dokumen ini sangat relevan,” ujar Novel.
Visi “Kutai Timur Hebat 2045”
RPJPD 2025-2045 mengusung visi besar “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.” Visi ini didukung dengan delapan misi strategis yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan visioner.
Fraksi PIR memberikan apresiasi atas keselarasan visi dan misi RPJPD dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi. Novel menilai bahwa sinergi ini penting untuk memaksimalkan potensi daerah sekaligus mendukung keberhasilan program prioritas, seperti hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.
“Kami sangat mengapresiasi rumusan visi dan misi RPJPD yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas sosial. Ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk membawa Kutai Timur ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Transformasi Tata Kelola Pemerintahan
Novel menyoroti perlunya reformasi tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan RPJPD secara optimal. Menurutnya, tata kelola yang profesional dan transparan menjadi fondasi utama keberhasilan program-program pembangunan.
“Pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Dengan pendekatan yang sistematis, dampak positif pembangunan akan lebih dirasakan masyarakat,” kata Novel.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya, agar setiap kebijakan memberikan manfaat maksimal bagi warga Kutai Timur.
Dukungan Fraksi PIR terhadap RPJPD
Setelah melalui pembahasan panjang dan diskusi mendalam, Fraksi PIR menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Novel menyatakan bahwa dokumen ini telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi Kutai Timur secara komprehensif.
“Fraksi PIR dengan tegas menyatakan bahwa Raperda RPJPD dapat diterima dan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami percaya dokumen ini mampu menjadi panduan strategis pembangunan Kutai Timur selama 20 tahun ke depan,” tegasnya.
Harapan dan Komitmen ke Depan
Dalam penutup pandangannya, Novel menyampaikan harapan agar RPJPD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman nyata yang diimplementasikan secara konsisten. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, untuk bersinergi mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045.
“Kami berharap dokumen ini dapat dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Kerja sama yang erat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya
Ketua DPRD Kutai Timur yang memimpin rapat menegaskan bahwa setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda RPJPD akan memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal implementasi RPJPD agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. “Kami akan memastikan bahwa RPJPD ini benar-benar menjadi pedoman dalam pembangunan, bukan sekadar dokumen formalitas,” katanya.
Dengan pengesahan ini, Kutai Timur siap memulai babak baru pembangunan yang lebih terencana, inklusif, dan berkelanjutan. Visinya untuk menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju dan ramah lingkungan akan menjadi acuan utama dalam setiap langkah pembangunan hingga 2045.
“RPJPD 2025-2045 adalah tonggak strategis bagi perjalanan panjang pembangunan daerah. Kami optimis visi besar ini dapat diwujudkan dengan komitmen dan kerja keras bersama,” pungkas Novel.
