Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda selama ini belum maksimal akibat belum tersedianya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan. Namun, dengan rampungnya Perbup tersebut, Yan optimistis bahwa penegakan Perda dapat dijalankan lebih efektif mulai tahun depan.
“Perbup tentang ketenagakerjaan sudah selesai dan diharapkan tahun depan bisa berjalan dengan baik. Sebelumnya, pelaksanaan Perda terkendala karena Disnaker belum memiliki dasar teknis yang lengkap. Dengan Perbup ini, kami berharap pelaksanaannya lebih maksimal,” ujar Yan saat diwawancarai belum lama ini.
Perda Ketenagakerjaan Butuh Peran Aktif Pemerintah
Yan menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah, khususnya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Timur, untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut mematuhi aturan yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan dan tindakan tegas, Perda yang telah dibuat tidak akan memberikan dampak signifikan.
Menurut Yan, lemahnya penegakan Perda bukan hanya terjadi pada ketenagakerjaan, tetapi juga pada aturan lain seperti Perda Administrasi Kependudukan (Capil). Dalam Perda Capil, warga luar daerah yang tinggal lebih dari setahun di Kutai Timur diwajibkan memiliki KTP daerah setempat. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja di perusahaan-perusahaan besar masih menggunakan KTP dari luar daerah.
“Kita perlu tegas, dan Disnaker harus menggunakan pendekatan yang lebih kuat dalam menegakkan Perda. Misalnya, dalam Perda Capil, warga luar yang tinggal setahun berturut-turut wajib punya KTP Kutim, tapi di perusahaan banyak yang belum punya KTP sini,” kata Yan.
Banyak Pekerja Belum Ber-KTP Kutai Timur
Yan menyampaikan bahwa dalam peninjauan lapangan yang dilakukan, ditemukan banyak perusahaan di Kutai Timur yang masih mempekerjakan pekerja dengan KTP dari luar daerah. Data yang diterimanya menunjukkan bahwa dari 1.000 pekerja di sebuah perusahaan, hanya sekitar 300 orang yang memiliki KTP Kutai Timur, sementara sisanya masih menggunakan KTP luar.
Kondisi ini, menurut Yan, bertentangan dengan tujuan Perda yang dirancang untuk mendorong penduduk yang bekerja dan tinggal lama di Kutai Timur untuk mendaftarkan identitasnya di wilayah tersebut. Hal ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berdampak pada kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Ini bukti bahwa masih banyak pekerja yang tinggal di sini namun belum memiliki KTP Kutai Timur. Kami ingin Disnaker lebih proaktif memastikan setiap penduduk yang tinggal lama di perusahaan ikut aturan, termasuk dalam hal KTP,” tegasnya.
Yan menambahkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap Perda juga mengurangi peluang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Ia meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan memastikan aturan diterapkan di semua sektor ketenagakerjaan.
DPRD Kutai Timur Komitmen Kawal Penegakan Perda
DPRD Kutai Timur, melalui Komisi D, berkomitmen untuk terus mengawal penegakan Perda Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa aturan tersebut berjalan sesuai tujuan. Yan berharap, dengan adanya Perbup yang telah selesai, Disnaker dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan.
“Kami di DPRD akan terus mengawasi penegakan Perda ini. Pemerintah daerah melalui Disnaker harus tegas dan tidak ragu menegakkan aturan agar keseimbangan dan keadilan dalam ketenagakerjaan bisa tercapai,” ujar Yan.
Selain itu, Yan juga mendorong Disnaker untuk meningkatkan sosialisasi terkait Perda kepada perusahaan dan pekerja. Ia menilai, banyak perusahaan yang belum memahami sepenuhnya kewajiban mereka, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan ketentuan ketenagakerjaan.
Peluang Kerja untuk Masyarakat Lokal
Dengan penegakan Perda yang lebih tegas, Yan berharap masyarakat lokal dapat menikmati manfaat yang lebih besar, khususnya dalam hal kesempatan kerja. Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari Perda Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada pekerja lokal dan memastikan keseimbangan antara tenaga kerja lokal dan luar daerah.
Menurutnya, perusahaan di Kutai Timur memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan.
“Dengan aturan yang lebih tegas, kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat prioritas dalam setiap peluang kerja yang ada di daerah ini,” ungkap Yan.
Harapan untuk Penegakan Perda yang Lebih Baik
Yan optimistis bahwa dengan kerja sama yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan perusahaan, penegakan Perda Ketenagakerjaan di Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi aturan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.
“Harapan kami adalah perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga benar-benar bertanggung jawab dalam memberdayakan masyarakat lokal. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan di sektor ketenagakerjaan,” tutup Yan.
