Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mengikuti putusan MK jika hingga 27 Agustus 2024 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) belum disahkan menjadi undang-undang. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami sebenarnya sedang memproses revisi untuk menjadi undang-undang baru. Namun, jika pada waktu pendaftaran nanti undang-undang tersebut belum disahkan, maka kami akan mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada, setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Saya belum bisa memastikan langkah selanjutnya. Hari ini rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Prosesnya apakah akan dilanjutkan atau tidak, itu harus sesuai dengan mekanisme di DPR. Kami perlu rapat pimpinan dan rapat Bamus lagi untuk menyesuaikan jadwal paripurna di DPR,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam pembahasan revisi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang seharusnya membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi tersebut dibatalkan dan dijadwal ulang karena hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 anggota hadir secara fisik dan 87 anggota izin tidak hadir langsung, sehingga tidak mencapai kuorum.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Ada dua materi krusial yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada, yaitu:
- Penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan: Disepakati bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
- Perubahan Pasal 40 terkait ambang batas pencalonan pilkada: Perubahan ini mengakomodasi sebagian putusan MK, memberlakukan ketentuan ambang batas hanya bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Meski demikian, DPR RI dan Pemerintah menolak tuduhan bahwa mereka telah menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan partai politik dalam pilkada melalui revisi UU Pilkada yang disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
