Surabaya – Api yang melahap Pasar Krian menyisakan duka bagi para pedagang yang kehilangan mata pencaharian. Sebagai wujud kepedulian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyerahkan bantuan sosial langsung kepada para pedagang yang terdampak di lokasi pasar, Rabu (21/8/2024). Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin penyerahan bantuan tersebut sebagai upaya meringankan beban para korban.
“Total bantuan yang diserahkan adalah 500 paket bahan pokok,” ujar Subandi. Ia menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mendukung masyarakat yang terkena musibah.
Bantuan Tunai dan Rencana Relokasi
Selain bantuan bahan pokok, Subandi mengungkapkan bahwa Pemkab Sidoarjo berencana memberikan bantuan tunai senilai Rp5 juta untuk 498 pedagang yang memiliki stan di pasar tersebut. Namun, pencairan bantuan ini akan dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) selesai, guna memastikan bahwa proses ini tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami mengubah Perbup terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo tengah melakukan verifikasi terkait kelayakan bangunan Pasar Krian pasca kebakaran. Hasil koordinasi menunjukkan, jika bangunan masih layak, aktivitas pasar akan dilanjutkan. Namun, jika tidak, pasar tersebut akan dirobohkan dan dibangun ulang pada tahun 2026.
Langkah Pemulihan dan Keamanan
Subandi juga menekankan pentingnya pemulihan ekonomi pedagang dengan merelokasi sementara ke sisi selatan atau timur Pasar Krian. Langkah ini bertujuan agar pedagang tetap bisa menjalankan usahanya sambil menunggu kepastian kondisi bangunan pasar.
“Saya mengimbau agar seluruh stan dikosongkan dari barang apa pun untuk menghindari kemungkinan penjarahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Subandi.
Key-phrase: bantuan sosial pedagang Pasar Krian
Meta Deskripsi: Pemkab Sidoarjo serahkan bantuan sosial untuk pedagang terdampak kebakaran Pasar Krian. Bantuan tunai Rp5 juta disiapkan bagi 498 pedagang setelah perubahan Perbup.
