Surabaya – Seperti kapal yang tetap stabil meski ombak menerjang, konstelasi politik di Jawa Timur untuk Pilkada 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan usia minimal calon kepala daerah. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa keputusan MK tidak mengubah rencana atau koalisi yang telah disusun di wilayah tersebut.
“Hingga saat ini belum ada perubahan. Saya sudah berbicara dengan kader dan para calon, dan semua tetap pada rencana awal meski ada putusan MK,” ungkap Viva Yoga usai menyerahkan formulir B1-KWK kepada 23 bakal calon kepala daerah di Surabaya, Rabu (21/8/2024).
Koalisi Tetap Stabil
Dengan waktu pendaftaran pasangan calon yang sudah semakin dekat, Viva Yoga meyakini bahwa tidak akan ada perubahan koalisi di Jawa Timur. Pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang membuat ruang untuk perubahan semakin sempit.
“Pendaftaran tinggal beberapa hari lagi, sepertinya tidak akan ada perubahan,” jelasnya.
Sikap PAN Terhadap Putusan MK
Mengenai putusan MK yang mengizinkan partai politik atau gabungan partai tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, Viva Yoga menegaskan bahwa PAN akan mematuhi keputusan tersebut meskipun putusan ini bersifat “ekstra petita”—diputuskan di luar gugatan utama yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.
“Mahkamah Konstitusi itu keputusannya bersifat final dan mengikat. Harus dilaksanakan oleh siapapun, termasuk oleh lembaga-lembaga apapun. Ini akan menjadi sebuah nuansa baru dalam Pilkada 2024,” tambahnya.
Putusan MK ini menegaskan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Meskipun demikian, Viva Yoga menilai bahwa keputusan tersebut tidak akan mengubah konstelasi yang sudah terbentuk di Jawa Timur.
