Jombang – Upaya pemerintah untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Jombang terus dilakukan secara intensif. Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Selasa (9/7/2024), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jombang, Bea Cukai Kediri, dan Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 3.900 batang rokok ilegal dari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif yang dilakukan oleh Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kabid Penegakan Perda, Supakun, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan hasil deteksi dini yang dilakukan oleh anggota Satpol PP. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim operasi dibagi menjadi dua kelompok untuk menyasar dua lokasi yang dicurigai menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
“Satu tim bergerak menuju Denanyar di Kecamatan Jombang, sementara tim lainnya menuju Desa Kedungbetik di Kecamatan Kesamben. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau sekitar 3.900 batang dari 18 merek yang berbeda di sebuah toko kelontong di Desa Kedungbetik,” jelas Supakun saat memberikan keterangan.
Meskipun tim yang bergerak ke Denanyar tidak menemukan rokok ilegal di lokasi yang disasar, hasil dari Desa Kedungbetik sudah cukup membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih ada, meski sudah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Supakun menambahkan bahwa toko kelontong di Denanyar yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal kini sudah tidak menjualnya lagi, tetapi pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.
Penurunan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang ini menunjukkan hasil dari operasi-operasi yang telah dilakukan sebelumnya. Supakun menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini juga merupakan bukti keseriusan Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat kepolisian dalam menjaga agar produk ilegal tidak merambah masyarakat. “Peredaran rokok ilegal di Jombang memang sudah menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tetapi kami tidak akan lengah. Operasi dan pemantauan akan terus kami lakukan untuk memastikan wilayah ini bersih dari produk-produk ilegal,” tambahnya.
Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi karena tidak dikenakan pajak dan cukai yang seharusnya. Namun, hal ini merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan cukai, serta merugikan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Oleh karena itu, operasi seperti ini penting dilakukan untuk melindungi konsumen dan menegakkan hukum.
Dengan berlanjutnya upaya penegakan hukum ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dapat diberantas sepenuhnya, sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Operasi-operasi semacam ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
