Bondowoso – “Jalan keluar dari pusat” menjadi tumpuan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso ketika ruang fiskal daerah tak mampu menopang rehabilitasi sekolah. Pada 2026, tidak tersedia alokasi APBD untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, meski sejumlah bangunan pendidikan masih tercatat mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Taufan Restuanto menjelaskan, kondisi keuangan pemerintah kabupaten menjadi salah satu penyebab tidak tersedianya anggaran khusus rehabilitasi infrastruktur sekolah melalui APBD 2026. Karena itu, Dispendik berupaya memanfaatkan program revitalisasi sekolah yang disediakan pemerintah pusat. Sebanyak 105 sekolah dasar telah diajukan sebagai calon penerima bantuan revitalisasi pada tahun ini, sedangkan 24 sekolah di antaranya telah memasuki proses verifikasi.
“Dinas Pendidikan Bondowoso sendiri telah mengusulkan sebanyak 105 sekolah dasar untuk mendapatkan perbaikan melalui program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 SD telah masuk tahap verifikasi,” kata Taufan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/8/2026).
Meski sudah diajukan, peluang seluruh sekolah tersebut memperoleh bantuan belum dapat dipastikan. Taufan menyebut jumlah penerima program sangat bergantung pada kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Di sisi lain, kemampuan anggaran pendidikan juga mengalami tekanan sehingga kebutuhan perbaikan sekolah tidak seluruhnya dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.
Keterbatasan tersebut turut terlihat dari turunnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang berhubungan dengan sektor pendidikan. Menurut Taufan, nilainya merosot cukup tajam. Jika pada tahun sebelumnya anggaran tersebut berada pada kisaran Rp58 miliar, pada 2026 jumlahnya hanya sekitar Rp8 miliar.
“Anggaran tersebut pun terserap untuk sejumlah kebutuhan, termasuk pembayaran honor guru PAUD, BOS, dan berbagai kegiatan lainnya,” ujarnya.
Besarnya kebutuhan belanja pendidikan membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk mengalokasikan rehabilitasi sekolah melalui APBD. Akibatnya, program bantuan dari pemerintah pusat menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan perbaikan ruang kelas maupun fasilitas pendidikan lainnya.
Namun, Taufan menekankan bahwa keterbatasan anggaran bukan satu-satunya persoalan. Ketepatan pencatatan kondisi bangunan sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga dinilai menentukan apakah suatu sekolah dapat terbaca oleh sistem sebagai calon penerima program revitalisasi.
Persoalan tersebut mencuat ketika kondisi SDN Sumber Dumpiong 2 di Kecamatan Pakem menjadi perhatian karena kerusakan bangunannya. Setelah Dispendik memeriksa data pada sistem Dapodik, kondisi seluruh ruang kelas di sekolah itu ternyata masih tercatat baik, berbeda dengan keadaan yang diberitakan di lapangan.
“Kami juga ketika ada kabar SD Sumber Dumpiong II itu sampai seperti itu beritanya, kami kaget. Kami narik data dari Dapodik. Ternyata di data Dapodik itu SDN Sumber Dumpiong 2 itu ruang kelasnya baik semua di datanya,” ungkapnya.
Menurut Taufan, informasi mengenai kondisi sarana sekolah dalam Dapodik dimasukkan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Data tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan pemerintah pusat dalam menentukan sekolah yang memerlukan intervensi melalui program rehabilitasi atau revitalisasi.
“Ketika ini di-entry kemudian disebutkan dalam keadaan baik, ya maka tidak akan pernah terpanggil dalam proses revitalisasi sekolah,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat sekolah yang sebenarnya mengalami kerusakan berpotensi tidak masuk dalam daftar prioritas apabila data dalam sistem tidak menggambarkan keadaan sebenarnya. Sebaliknya, pencatatan kerusakan yang akurat dapat meningkatkan peluang sekolah untuk diusulkan dan dipertimbangkan dalam program revitalisasi pemerintah pusat.
Dispendik Bondowoso karena itu menilai kasus SDN Sumber Dumpiong 2 menjadi pengingat bagi seluruh pengelola satuan pendidikan. Kepala sekolah dan operator sekolah perlu memastikan data mengenai kondisi ruang kelas serta infrastruktur lainnya diperbarui sesuai fakta di lapangan. Validitas data menjadi penting karena pemerintah mengandalkan informasi tersebut dalam proses perencanaan dan penentuan sasaran bantuan.
“Ini pelajaran bagi kita bersama, baik dari sekolah, kemudian kami juga dan masyarakat. Pentingnya data, pentingnya validitas data,” pungkas Taufan.
Dengan tidak tersedianya anggaran rehabilitasi sekolah melalui APBD Bondowoso 2026, program revitalisasi dari pemerintah pusat kini menjadi salah satu harapan utama dalam menangani kerusakan fasilitas pendidikan. Namun, peluang memperoleh bantuan tidak hanya bergantung pada kuota dan kemampuan anggaran pusat, melainkan juga pada ketepatan data sekolah yang dilaporkan melalui Dapodik.
