“Pembukaan kuota permohonan E-Paspor sebanyak 200 merupakan agenda kami untuk meningkatkan PNBP agar perekonomian Indonesia meningkat sehingga kami harap ke depan dukungan masyarakat agar mengajukan permohonan E-Paspor melalui M-Paspor,” ujar Ramdhani pada Sabtu (3/8/2024).
Untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ramdhani juga mengungkapkan bahwa para petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah mendapatkan pengarahan supaya pelayanan berjalan dengan maksimal.
“Sebelumnya juga telah briefing petugas pelayanan sebelum memulai proses pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, pelayanan berjalan lancar dengan jumlah pemohon terdaftar biometrik 88 pemohon,” katanya.
Pembukaan pendaftaran layanan Paspor Merdeka beberapa hari sebelumnya. Masyarakat bisa mendaftarkan melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.
“Adapun ketentuan lainnya khusus permohonan. Proses permohonan paspor reguler dalam 4 hari kerja. Maka, harus membawa dokumen lengkap dan materai. Selain itu, masyarakat perlu memastikan tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan. Selain itu, tidak melayani permohonan BAP hilang atau rusak dan perubahan data,” tuturnya.
