Panajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang mengurus permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Hal ini untuk melindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai (1/8/2024).
“Kami sudah tanda tangani pakta integritas dengan BPJS Kesehatan. Hal ini terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024,” kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Kamis (1/8/2024).
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Syarat Kepengurusan SKCK
Selain itu, Penandatangan tersebut menandai kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Hal ini menandakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan SKCK.
Selanjutnya, penerapan BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SKCK. Ia menjelaskan bahwa langkah strategis mendukung program pemerintah dengan memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, memastikan masyarakat mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Kemudian ia mengungkapkan mulai 1 Agustus 2024 petugas BPJS Kesehatan mendampingi personel di loket pelayanan SKCK. Demikian pula untuk mempermudah pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
“Kendati pemohon belum terdaftar peserta BPJS Kesehatan aktif tetap terlayani dengan baik. Hal ini agar tidak ada warga yang mendapat kerugian sebab terhambat dalam pengurusan SKCK,” lanjutnya.
Sadar Pentingnya Jaminan Kesehatan DUkug Program JKN Berkesinambungan
Selain itu, kebijakan BPJS Kesehatan dijadikan salah satu syarat pengurusan SKCK tersebut diharapkan masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan kesehatan dan mendukung program JKN yang berkesinambungan.
“Masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemohon SKCK yang belum terdaftar maupun tidak aktif sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK secara bersamaan dengan pengajuan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Terakhir, penerbitan SKCK, biasanya pemohon melakukan pengajuan untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI dan Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain lain.
“Layanan dilakukan secara terpadu dengan tempatkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK,” pungkas Supriyanto.
