Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-32 di Ruang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutim, Rabu (31/7/2024). Sebanyak 24 anggota DPRD hadir untuk mendengarkan penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum (KUA) APBD dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dengan agenda yang sarat makna bagi pembangunan daerah.
Sorotan utama rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati Kutai Timur oleh Ardiansyah Sulaiman. Dalam pidatonya, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya perubahan APBD 2024 guna menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi.
“Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD tahun 2024 dapat dilakukan perubahan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu,” tegasnya.
Bupati Ardiansyah memaparkan lima kondisi yang mendasari perlunya perubahan APBD 2024. Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, unit, program, kegiatan, dan jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat, dan kelima, keadaan luar biasa.
Salah satu faktor penting yang mendasari perubahan ini adalah percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Proyek-proyek seperti pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek strategis ini dapat diselesaikan lebih cepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Selain itu, pemenuhan belanja TPP PNS, gaji, dan TPP PPPK (P3K) juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan tujuh program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat selesai pada tahun 2024.
“Kita harus bekerja lebih cepat dan lebih efisien untuk mencapai target-target ini,” tambah Bupati.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp9,148 triliun meningkat menjadi Rp11,959 triliun, atau naik sebesar 30,72 persen. Peningkatan ini mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan, dari Rp9,123 triliun menjadi Rp13,693 triliun, atau naik sebesar 50,09 persen.
DPRD Kutai Timur, melalui Ketua Joni, menyampaikan dukungannya terhadap perubahan ini. “Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujarnya. Joni juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk memastikan pelaksanaan APBD perubahan berjalan lancar dan efektif.
Rapat ke-32 ini bukan hanya sekadar forum formalitas, tetapi merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kutai Timur. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, pemerintah dan DPRD Kutai Timur berupaya mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik, efektif, dan berkelanjutan. “Dukungan penuh dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan perubahan yang kita cita-citakan bersama,” pungkas Bupati Ardiansyah.
Dengan berakhirnya rapat ini, harapan besar tergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat. Perubahan APBD 2024 ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur, serta menjadi contoh keberhasilan kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD.
