Sangatta – Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangat penting dalam menjaga hutan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kutai Timur. Namun keberadaan mereka masih belum di akui oleh pemerintah. Menurut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan apresiasinya terhadap peran krusial MHA. Dalam wawancaranya pada Senin (29/7/2024), Faizal menegaskan betapa signifikan kontribusi MHA dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta kelestarian hutan di daerah tersebut.
“Keberadaan MHA sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan di Kutim. Mereka memiliki peran besar dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Faizal di ruang kerjanya.
Di Kutai Timur, ada sepuluh MHA yang secara aktif terlibat dalam upaya konservasi hutan, di antaranya MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng; MHA Wehea yang mencakup enam desa di Kecamatan Wahau; MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk di Busang; dan MHA Basap di Karangan Dalam. Hukum adat yang diterapkan oleh MHA ini didasarkan pada kesepakatan dan norma lokal yang sudah ada sejak lama.
“Hukum adat itu lahir, tumbuh, dan berkembang dari kebutuhan serta kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Hukum adat mampu mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelas Faizal, yang merupakan politisi dari PDIP.
Faizal juga menyoroti pentingnya pengakuan negara terhadap MHA. Menurut Faizal, pengakuan dan perlindungan negara terhadap MHA menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pengakuan ini diharapkan dapat mengatasi masalah seperti tumpang tindih klaim atas tanah, konflik sumber daya alam, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kearifan lokal.
“MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Dengan pengakuan dan perlindungan yang tepat, MHA dapat terus berperan dalam menjaga hutan dan lingkungan di Kutim,” papar Faizal.
Selain itu, Faizal juga menekankan pentingnya keterlibatan MHA dalam program ketahanan pangan yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Meskipun program tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, Faizal optimis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan MHA, tujuan ketahanan pangan dapat tercapai.
“Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa program ketahanan pangan ini berhasil. MHA memiliki pengetahuan lokal yang sangat berharga yang dapat membantu dalam upaya ini,” pungkas Faizal.
Dengan adanya pengakuan dan dukungan terhadap MHA, Faizal percaya bahwa Kutai Timur akan mampu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat. “Kita perlu melibatkan semua pihak dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam kita dengan bijak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
