Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai upaya menyesuaikan diri dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menyatakan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu penyesuaian.
Penyusunan Raperda dan Regulasi Pendukung
“Untuk mewujudkan Perda yang berdaya guna dan sebagai landasan kebijakan yang efektif, diperlukan Raperda dan regulasi lainnya,” kata Muhaimin, Minggu (28/7/2024).
Beberapa regulasi pendukung yang termasuk rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini mencakup pemanfaatan dan pengendalian ruang kota.
Materi Raperda RTRW 2024-2044
Muhaimin menjelaskan bahwa materi Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 meliputi:
- Tujuan Kebijakan: Pengembangan wilayah kota dan strategi penataan ruang.
- Rencana Struktur Ruang: Sistem pusat pelayanan dan jaringan prasarana.
- Rencana Pola Ruang: Kawasan lindung, budi daya, ruang terbuka hijau, dan kawasan strategis.
- Arahan Pemanfaatan Ruang: Indikasi program utama jangka menengah 5 tahun dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Ketentuan Pengendalian: Zonasi, insentif, disinsentif, dan arahan sanksi.
Lima Fokus Pengembangan sebagai Mitra IKN
Muhaimin menjelaskan lima fokus pengembangan Kota Balikpapan sebagai mitra IKN:
- Pengembangan Industri: Industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan.
- Super Hub Ekonomi: Penguatan peran logistik, perdagangan, dan jasa.
- Pengembangan Coastal Area: Mendukung pusat perdagangan dan jasa.
- Fasilitas Umum dan Sosial: Penyediaan air minum dan infrastruktur pendukung.
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati: Pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove, dan jalur migrasi satwa.
“Sebagai kota terdekat dengan IKN, Balikpapan diarahkan menjadi super hub ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan industri,” jelas Muhaimin.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan logistik dan perdagangan serta pengembangan coastal area untuk mendukung peran Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Pemenuhan kebutuhan fasilitas umum dan sosial juga menjadi fokus, khususnya penyediaan air minum.
“Yang terakhir adalah pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove, dan jalur migrasi satwa,” tutup Muhaimin.
