Sangatta – Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, memberikan tanggapannya terkait isu pengalihan anggaran pokok pikiran (pokir) yang baru-baru ini mencuat di wilayah tersebut.
Faizal menegaskan bahwa pengalihan anggaran pokir seharusnya tidak terjadi, mengingat penginputannya berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Pokir ini harusnya tidak boleh dialihkan, karena penginputannya sudah melalui proses aplikasi yang terintegrasi dalam SIPD,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Kejadian serupa pernah terjadi setahun yang lalu, di mana ada dinas yang mengalihkan anggaran pokir dewan. Namun, tahun ini, peristiwa tersebut kembali terulang dengan informasi bahwa pokir dewan dari Dapil 5 dialihkan ke Dapil 2.
Faizal menyoroti proses yang seharusnya dilakukan oleh dewan setelah melakukan reses. “Dewan harusnya memperjuangkan anggaran pokir yang sudah diinputkan tersebut, tidak boleh harapannya begitu,” tegasnya.
Meskipun demikian, Faizal menyatakan bahwa ia belum memastikan kebenaran isu tersebut. Ia menyarankan agar persoalan ini diklarifikasi kepada dewan yang terkait langsung.
“Saya berharap agar hal seperti ini tidak terjadi. Namun, untuk memastikan kebenarannya, disarankan untuk menanyakan langsung kepada dewan yang bersangkutan,” tutup Faizal.
Dengan demikian, kontroversi terkait pengalihan anggaran pokir ini menjadi sorotan serius bagi DPRD Kutai Timur, yang menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
