Sangatta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan penghargaan Kalpataru kepada Yayasan Ulin Kutim sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam melestarikan lingkungan hidup.
Penghargaan ini diterima yayasan Ulin pada 5 Juni 2023 tahun lalu.
Ini merupakan kali pertama Yayasan Ulin menerima penghargaan bergengsi ini, namun bagi Kutai Timur, ini adalah penghargaan Kalpataru kedua setelah Hutan Adat Wehea.
Hari ini, Rabu (26/6/20 Yayasan Ulin mendapatkan penghargaan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kategori penyelamat lingkungan.
Ketua Yayasan Ulin, Suimah menyatakan bahwa yayasan yang didirikan sejak 2009 ini mendapatkan Kalpataru karena komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Yayasan Ulin berfokus pada memastikan semua spesies yang hadir secara alami dengan kehidupan berkualitas, baik di dalam maupun di luar kawasan lindung melalui konservasi berbasis ilmu pengetahuan dan pemanfaatan berkelanjutan. Salah satu upaya mereka adalah melindungi buaya badas hitam _(Crocodylus siamensis)_ di perairan Mesangat, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur.
Buaya badas hitam, atau buaya siam _(Crocodylus siamensis)_ merupakan spesies yang masuk dalam daftar merah IUCN dengan status kritis terancam punah. Habitatnya di Indonesia kini hanya tersisa di Kutai Timur.
“Yayasan Ulin sangat peduli dengan buaya badas hitam dan melakukan berbagai upaya penyelamatan melalui sosialisasi. Hingga saat ini, buaya tersebut masih bertahan hidup di Muara Ancalong dan Long Mesangat,” ungkap Suimah.
Lahan Basah Mesangat Suwi (LBMS) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 522.5/K.672/2020. LBMS meliputi sungai, limpasan banjir, rawa, dan danau-danau di sub DAS Kedang Kepala di Kecamatan Muara Ancalong dan Long Mesangat, dengan luas 13.583 hektar. Daerah ini merupakan sumber perikanan air tawar bagi nelayan setempat dan habitat bagi buaya badas hitam dan bekantan (Nasalis larvatus), yang keduanya merupakan satwa liar dilindungi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Andi Palesangi, menambahkan bahwa di bawah binaan Program Konsorsium Yayasan Ulin dan Yayasan Khatulistiwa (Yasiwa), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap KEE ini dapat terus terjaga dan mendukung ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.
“Kami berupaya mempertahankan eksistensi buaya badas hitam dan ekosistemnya di lahan basah Mesangat Suwi. Di wilayah ini juga terdapat bekantan dan berbagai jenis ikan air tawar,” kata Andi.
Pengelolaan kolaboratif ini sesuai dengan misi kelima Kutai Timur, yaitu mewujudkan sinergi pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Penanggung jawab konsorsium, Suimah, menjelaskan bahwa pengelolaan LBMS sebagai KEE dimulai sejak 2016 dan bertujuan untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada.
“Tidak hanya flora dan fauna, tetapi juga manusia. KEE harus ada untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati,” jelasnya.
Dengan terbentuknya forum pengelolaan KEE melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 660/K.390/2023 dan Perbup Nomor: 660/K.391/2023. LBMS telah diakui sebagai kawasan konservasi penting. Forum ini beranggotakan pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kutai Timur, OPD Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga swadaya masyarakat.
Suimah menegaskan bahwa konsorsium KEE LBMS diinisiasi oleh Yasiwa dan Yayasan Ulin, dan mereka berharap program penguatan sebagai habitat buaya badas hitam dan bekantan di Kutai Timur dapat berlangsung hingga 2024.
“Keberlanjutan KEE LBMS sangat penting dan harus terus dilestarikan. Lahan Basah Mesangat Suwi memberikan manfaat ekologi bagi manusia dan sudah seharusnya dijaga,” pungkasnya.
