Sidoarjo – Di tengah pesatnya pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, peran masyarakat sebagai pahlawan pembangunan tidak bisa diabaikan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat, terutama oleh para pengusaha, menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, MKn, mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak demi kesejahteraan bersama.
Saat membuka acara sosialisasi pajak air tanah di Hotel Luminor Sidoarjo pada Rabu (26/6/2024), Subandi menegaskan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan. “Pembangunan akan menciptakan lapangan kerja. Pada akhirnya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Subandi.
Sayangnya, kesadaran membayar pajak air tanah di Sidoarjo saat ini cenderung menurun. Pada 2023, tingkat kepatuhan pajak air tanah mencapai 98,67 persen pada triwulan pertama, namun turun menjadi 90,94 persen pada periode yang sama di 2024. Subandi menekankan perlunya peningkatan kesadaran wajib pajak, terutama terkait pajak air tanah.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mencatat kenaikan target penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1,2 triliun atau 113,79 persen dari target Rp 1,06 triliun. Tahun 2023, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1,302 triliun (115,28 persen) dari target Rp 1,130 triliun. Hingga 30 Mei 2024, pendapatan pajak sudah mencapai Rp 499 miliar (41,04 persen) dari target Rp 1,217 triliun.
Plt. Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Heri Soesanto, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak air tanah pada 2024 sebesar Rp 5 miliar, naik dari Rp 3 miliar pada 2023. “Untuk mengejar target tersebut, sosialisasi kepada wajib pajak dinilai penting agar patuh pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 38 tentang Pajak dan Retribusi,” jelasnya.
Heri menambahkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pengusaha dan perangkat daerah untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dibenahi. “Selain itu, kita juga bersama-sama para pengusaha dan perangkat daerah bisa berdiskusi mana yang perlu dibenahi dan diperbaiki,” tambahnya.
Salah satu perwakilan pengusaha, George dari Mitra Keluarga, menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan daerah terkait pembayaran pajak. “Kami sejatinya patuh pada peraturan. Namun, saat ini, kami masih wait and see terkait harmonisasi pajak air tanah. Apakah ada yang perlu diperbarui lagi atau tidak,” ungkap George.
Acara sosialisasi pajak air tanah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kelestarian air tanah, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dari kalangan pengusaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
