Sangatta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk melakukan perhitungan ulang surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang suara di sembilan kabupaten, termasuk Kutim.
Dalam wawancara eksklusif dengan media, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Partai Demokrat, Habibie, menegaskan komitmen partainya untuk memastikan kebenaran dan kemurnian suara rakyat.
“Dengan adanya putusan MK terkait penghitungan ulang suara di sembilan kabupaten, termasuk Kutim, ada 16 TPS yang akan dihitung ulang,” ujar Habibie di kantor KPU Kutim, Kamis (20/6/2024).
Habibie menjelaskan bahwa proses ini sempat diwarnai perdebatan. Partai Demokrat menyoroti kotak suara yang tidak tersegel sebagai masalah utama.
“Ada 16 TPS yang bermasalah. Kami periksa satu persatu, ada kotak suara yang tidak tersegel, sampul surat suara rusak, bahkan tercecer,” jelasnya.
Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penghitungan suara ditekankan oleh Habibie. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan yang dapat merusak integritas pemilu.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan teknis dan indikasi kecurangan saat perhitungan nanti pada 26 Juni 2024,” tambahnya.
Proses ini merupakan bagian dari kegiatan KPU yang mengundang partai politik untuk mengikuti sosialisasi petunjuk teknis terkait perhitungan surat suara ulang.
“Proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” tutup Habibie.
Sementara itu, Emi, Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan suara ulang ini.
“Bukti dan saksi sudah kami siapkan, kami akan kawal proses ini sampai selesai,” tegas Emi di gedung ekspo.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan penghitungan ulang ini berjalan transparan dan adil, mencerminkan kehendak murni dari rakyat.
“Kami berharap bisa mengawal suara rakyat. Pemilu yang jujur dan adil adalah fondasi utama demokrasi yang sehat, dan upaya ini merupakan langkah penting menuju tercapainya tujuan tersebut,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kutim, Akhlis Muafin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan.
“Sesuai dengan perintah dari KPU pusat, persiapan penghitungan surat suara ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni. Selain itu, kami melakukan sosialisasi dan semua sesuai dengan tahapan setelah amar putusan MK,” tuturnya.
Akhlis menambahkan, penghitungan ulang (PSU) akan digelar di kantor KPU Kutim.
“Kami mempertimbangkan pencahayaan, pengamanan, dan operasional. Mekanisme akan kami sampaikan setelah pleno pimpinan,” pungkasnya.
Dengan harapan yang sama, berbagai pihak kini menanti proses penghitungan ulang suara yang transparan dan adil, yang diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan hasilnya.
