Jakarta – Praktek pinjaman online atau pinjol ilegal semkain marak terjadi sehingga cukup meresahkan masyarakat.
Bahkan, banyak diantara mereka yang terjebak pinjol ilegal dan kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Seperti salah satunya mendapat teror dari pinjol tersebut.
Nah, untuk menghindari terlilit pinjol sebaiknya anda mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol. Berikut ulasannya:
Ciri-ciri pinjol ilegal
- Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol illegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain mengetahui ciri-cirinya, ketahui juga daftar pinjaman online ilegal menurut OJK per Juni 2024 ini.
Daftar 537 pinjol illegal Juni 2024
- SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Dana Berkah
- Daun Hijau
- Dana Dompet-Pinjaman Online
- Abadi Dana – Pinjaman Dana
- PinjamanKu – Dana Cepat Pinjaman KTA Online
- Pohon Pinjaman
- Pohon Rupiah – Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
- Pohon Pinjaman
- Pohon emas
- Pinjaman pohon kelapa
- KSP Dompet Go
- KSP-SKY LIGHT
- KSP Kilat
- Pinjaman dana cicil
- Dana mudah Cicil-PINJAMAN
- Pinjaman Dana Uang
- Dana Mudah Uang
- Dana Easy–Pinjaman Online
- DuitKu-Pinjaman Online
- Cash Aman
- Ksp Kami Rupiah
- Fulus gesit
- KSP Ujung Jari–Dana Cepat bisnis online
- Tuntasin
- Bantu Teman
- Ayo Pinjem
- GOCAP CEPAT – Pinjem Duit Gak Pake Ribet
- Darurat dompet
- Pinjem Dong-Aplikasi Pinjaman Cepat
- Darurat Dompet
