Jombang – Suasana meriah tampak di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (4/6/2024). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar acara sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”. Tujuannya mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai. Kegiatan ini sekaligus menandai penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat, memimpin langsung acara yang dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Jombang, Yayuk Dwi Irawati, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri beserta jajarannya. Turut hadir juga Dansatgas TMMD sekaligus Dandim 0814/Jombang, Letkol Kav Devit Eko Junanto.
Acara dimeriahkan oleh panggung prajurit yang menampilkan artis dangdut dari Orkes Melayu (OM) New Azkanada. Kemeriahan acara semakin terasa dengan antusiasme warga yang datang untuk mendapatkan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Letkol Kav Devit Eko Junanto menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat bisa membedakan rokok legal dan ilegal. Selain itu masyarakat ikut serta melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Ketika sosialisasi kita gencarkan, masyarakat dapat menambah ilmu pengetahuan dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal. Jika sudah tahu, bisa menginformasikan ke pihak yang berwenang,” ujarnya dalam sambutan.
Sugiat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan TMMD ke-120. Ia menyatakan bahwa kesuksesan acara ini tidak lepas dari kontribusi berbagai pihak. Termasuk jajaran TNI, Pemkab Jombang, perangkat desa, serta masyarakat yang berpartisipasi aktif.
“Kegiatan TMMD ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata. Tetapi juga tentang membangun semangat gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas antar warga,” ucap Sugiat.
Acara sosialisasi ini sangat penting, mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Selain menghibur warga, Sugiat berharap acara ini dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” tegas Sugiat.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Sugiat menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena pendapatan dari cukai yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.
Selain berfokus pada pemberantasan rokok ilegal, Sugiat berkomitmen untuk terus memajukan Jombang di berbagai sektor, termasuk menggiatkan gerakan bangga produk lokal.
“Kami akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” tambahnya.
Sugiat yang dikenal dengan aksi blusukan ke desa-desa, ingin mempromosikan produk lokal seperti Kopi Wonosalam. Ia mencetuskan gerakan di cafe agar anak muda bangga dengan kopi Wonosalam, termasuk program ngopi gratis 100 cangkir tiap malam minggu di cafe-cafe terpilih. Selain kopi, Sugiat juga menggiatkan gerakan bangga durian dan susu asli Wonosalam untuk mendongkrak potensi pariwisata dan perekonomian lokal.
“Dengan mengembangkan wisata di Wonosalam, maka perekonomian masyarakat akan meningkat. Ini janji saya sebagai Penjabat Bupati,” pungkas Sugiat.
