Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmi, menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kebakaran.
Hal ini diungkapkan saat wawancara di Gedung DPRD Kutim, Rabu (22/5/2024). Menurutnya, peraturan tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan penanganan kebakaran.
“Dalam keadaan tanpa perda, kita tidak berani melibatkan masyarakat sebagai personil yang dapat terlibat dalam pengawasan dan penanganan kebakaran,” ungkap Jimmi.
Jimmi juga menekankan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap raperda kebakaran sebelum dilaksanakan.
“Perdanya nanti akan dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri, dengan pertimbangan apakah masyarakat menerima,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rencana untuk meningkatkan kapasitas peralatan pemadam sebagai respons terhadap kekurangan armada yang terjadi saat kebakaran sebelumnya.
“Kita juga akan meningkatkan kapasitas peralatan pemadam, mengingat keterbatasan armada yang terjadi saat kebakaran hutan sebelumnya,” tutupnya.
