Samarinda – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.
Sat Reskoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sebuah rumah di Jalan Padat Karya sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan observasi intensif, pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil memasuki rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama R T P Als R BIN M R. Bersama dengan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 16,21 gram brutto. Barang bukti tersebut dikemas dalam lembaran tisu dan plastik klip.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menyita 2 lembar tisu, 2 lembar plastik klip, dan 1 unit ponsel Android merk Samsung sebagai barang bukti tambahan.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Drs. Mohammad Hatta, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyatakan apresiasi terhadap kinerja personil yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari ancaman yang merusak,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Penindakan terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama Polresta Samarinda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkoba. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga masa depan generasi muda.
