Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L yang dipimpin oleh GRS. Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar Pil Double L,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel Somanonasa dalam konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/5/2024).
Penangkapan Bandar dan Kurir
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GRS di kediamannya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (1/5/2024). Tak berhenti di situ, pengembangan kasus ini kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan MS, warga Kecamatan Ngusikan, Jombang, di rumah GRS. MS diketahui baru saja menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo kepada GRS.
Barang Bukti Berupa Jutaan Pil Koplo dan Sabu
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil Luxio putih milik MS dan menemukan barang bukti berupa 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit kendaraan, ponsel, dan kartu ATM.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
GRS dan MS dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” terangnya.
Mojokerto Raya Jadi Target Empuk Peredaran Narkoba
PJ Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, dalam konferensi pers mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto Raya. Menurutnya, Mojokerto dianggap sebagai pasar yang menguntungkan oleh para bandar narkoba.
Kuncoro menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan narkoba atau peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka.
“Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat – obatan terlarang,”pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memeranginya.
