Blitar – Komitmen Polres Blitar dalam memerangi peredaran narkotika kembali terbukti. Polres Blitar berhasilnya pengungkapan kasus peredaran ganja kering dan pil dobble L. Dua tersangka berinisial RDK dan NC berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Polda Jatim
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13,738 kilogram daun ganja kering dan 4.944 pil dobble L. Barang haram tersebut dikemas dalam 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp 130 juta.
Kapolres Blitar, AKBP Dr. Wiwit Adisatria menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata dari komitmen Polres Blitar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kedua tersangka, RDK dan NC, memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa Polres Blitar akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa Polres Blitar tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal terkait narkotika. Kami beerkomitmen melawan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegas AKBP Wiwit.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk RDK. Serta hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi tindak lanjut hukum terhadap pelaku. Tetapi juga menjadi langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi upaya-upaya serupa di berbagai daerah lainnya.
