Di luar dugaan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil empat Menteri dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan digelar pada Jumat (5/4/2024).
Keempat Menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Pengamat menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di sidang sengketa Pilpres 2024 bisa dibilang mengonfirmasi lembaga itu setidaknya bukan hanya mahkamah kalkulator.
MK disebut-sebut akan sangat serius menghadapi tuntutan para pemohon dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut dugaan keterlibatan pemerintah untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ini sangat jelas kalau MK tidak hanya fokus pada angka-angka perolehan hasil pemilu semata. Jadi kecurangan pemilu yang didalilkan para pemohon, akan diuji oleh MK secara terbuka.
Ketetapan majelis MK memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju ini di luar dugaan. Pasalnya, dalam pembuktian sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) ini, menganut prinsip Actio in Cumbit Probatio; yaitu pihak yang menggugat harus membuktikan. Dalam prinsip Actio in Cumbit Probatio, posisi pengadil (Majelis Hakim MK) pasif; dalam pengertian hakim akan menyerahkan hak membuktikan permohonan dengan alat bukti surat, saksi dan ahli serta menghadirkannya pada pihak pemohon dan termohon.
Kecuali dalam permohonan pengujian UU, Mahkamah (dapat) atas inisiatifnya sendiri, memanggil ahli untuk memberikan pandangan dan keterangan ahli. Pernyataan Ketua Mahkamah, Suhartoyo, sangat menarik untuk dicermati; bahwa
Mahkamah menolak permohonan pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi-saksi Menteri Kabinet Jokowi, tetapi melalui musyawarah Hakim, menetapkan atas kewenangannya sendiri untuk memanggil beberapa Menteri Jokowi yang terkait kesejahteraan sosial dalam penggelontoran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, merupakan argumentasi alasan yang patut dicermati.
Penetapan Majelis Hakim memanggil saksi para menteri ini harus menjadi tanda awas, bahwa Mahkamah mulai berfikir dan bergeser dari soal penilaian ‘Mahkamah Kalkulator’ ke arah Mahkamah yang berusaha menemukan kebenaran dan keadilan. Bahkan menurut pengamat Presiden Joko Widodo bisa saja memberi keterangan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024. Setiap orang bisa dipanggil kok kenapa tidak, termasuk juga pimpinan lembaga negara,” Kata jaka.
Apalagi, kita bias lihat dalam persidangan di MK, nama Presdien Joko widodo juga sudah disebut berkali-kali sebagai pihak terkait.
Jadi jika memang hakim MK merasa perlu untuk memanggil untuk mendapatkan keterangan lebih banyak terkait materi gugatan pihak 01 dan 03 bisa saja pemaggilan tersebut dilakukan,” sambungnya.
Jaka Prima,SH.,MH.,M.Pd
(Pengamat Hukum & Dosen Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto).
