Samarinda – Sebanyak 37 desa di Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Program ini merupakan kemitraan antara negara maju dan negara berkembang untuk menurunkan emisi karbon dunia.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa 37 desa tersebut telah mengikuti kegiatan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATA) sebagai kelanjutan dari sosialisasi program FCPF-CF.
“Ini adalah tahapan di mana mereka harus menyampaikan berita acara persetujuan terhadap program FCPF-CF. Bukan hanya persetujuan, kalau pun mereka tidak setuju dengan program maka bisa membuat pernyataan. Jadi berita acara persetujuan atau penolakan harus dilandasi pernyataan,” jelas Anwar Sanusi melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA dan TTG, Elvis didampingi, Muriyanto.
Menurut Muriyanto, FCPF-CF merupakan program yang memberikan insentif kepada desa-desa yang memiliki hutan yang dikelola dengan baik. Dana insentif ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengelolaan hutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa.
“Setelah mengikuti program nanti akan mendapatkan dana insentif sesuai kebutuhan mereka. Yang pasti tidak jauh dari pengelolaan hutan. Apakah memberikan dana operasional kepada masyarakat peduli hutan, kelompok tani hutan atau mereka sendiri mengelola dana itu sesuai kebutuhan desa,” kata Muriyanto di Hotel Fuga Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Muriyanto menambahkan bahwa dana yang didapatkan dikelola langsung oleh desa sesuai kebutuhan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya membuat petunjuk kegiatannya seperti apa.Salah satu desa yang menyambut positif program FCPF-CF adalah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Desa Sumber Rejo, Sukardi, mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi desa.”Kami sangat senang dengan program ini. Dana insentif yang akan kami terima nantinya akan kami gunakan untuk pengelolaan hutan desa,” kata Sukardi.
Menurut Sukardi, desa Sumber Rejo memiliki hutan yang cukup luas. Hutan tersebut dikelola oleh masyarakat desa secara swadaya.”Dengan adanya program FCPF-CF, kami akan lebih terbantu dalam mengelola hutan desa. Kami juga akan lebih semangat untuk menjaga kelestarian hutan,” kata Sukardi.
Selain Desa Sumber Rejo, desa-desa lain yang menyambut positif program FCPF-CF juga memiliki hutan yang cukup luas. Desa-desa tersebut antara lain Desa Sungai Bawang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Kutai Timur; Desa Muara Lambakan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Desa Muara Ancalong, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur.Diharapkan, program FCPF-CF dapat memberikan manfaat bagi desa-desa di Kaltim. Program ini dapat membantu desa-desa untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan meningkatkan perekonomian desa.
