Samarinda – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim membuka diskusi kelompok (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023.
Acara ini diselenggarakan oleh BPBD Prov. Kaltim di Ruang Batara V Lt. 3 Fugo Hotel, Samarinda pada Selasa (14/11/2023).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Agus Tianur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menyatakan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan, ide, dan mencapai pemahaman yang seragam mengenai Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Sekaligus FGD ini kelanjutan dari serangkaian tahapan, termasuk FGD Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang diikuti oleh asistensi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim bersama Kemenhumkam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Pertemuan ini melibatkan dua pembicara utama, Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Kalimantan, Zulkarnain, serta Tim Penyusun dari Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Mahendra Putra Kurnia. Diskusi ini difasilitasi oleh Moderator Analis Kebencanaan yang juga Ahli Madya BPBD Provinsi Kaltim, Pamungkas Waluyo Adi..
Dalam pemaparan materi, Zulkarnain membahas Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan selama dua tahun terakhir.
” Saat ini prioritasnya mencakup upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring hotspot, pemantauan harian di lapangan, dan keterlibatan aktif pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa,” imbuhnya.
“Solusi permanen untuk mencegah pembakaran lahan oleh korporasi dan masyarakat juga menjadi fokus, bersama dengan penataan ekosistem gambut,” lanjutnya.
Diskusi inti dipimpin oleh Mahendra Putra Kurnia yang membahas dasar-dasar dan isi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh TNI, Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Kaltim, BPBD Se-Kaltim, serta wartawan yang memiliki perhatian khusus terhadap bencana di Kaltim. Ini menciptakan forum yang inklusif untuk bertukar ide dan pandangan mengenai upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
