Samarinda – BPBD Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020. Hal ini dalam upaya meningkatkan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim),
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, belum ada Inpres terkait Karhutla. Namun, dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan 10 Kabupaten serta Kota di Kaltim harus menyesuaikan diri terhadap peraturan baru tersebut.
“Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut,” ucap Agus Tianur.
Tujuan dari FGD ini adalah menjalankan petunjuk kedua pada Angka 24 huruf A dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menambahkan bahwa tujuan FGD hari itu adalah menggali saran, ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim.
“Dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Kaltim,” terang Tresna.
Diskusi melibatkan narasumber dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan dan Universitas Mulawarman (ULS2C Unmul) Samarinda. Zulkarnain dari BPPI menyoroti poin-poin arahan Presiden terkait pengendalian Karhutla selama dua tahun terakhir.
Fokus utamanya mencakup langkah-langkah preventif seperti deteksi awal, pemantauan hotspot, pengawasan lapangan harian, serta partisipasi semua sektor, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa..
“Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor,” ungkap Zulkarnain.
Diskusi ini merupakan tahap pertama dalam mengembangkan regulasi yang lebih efisien untuk mengatasi Karhutla di Kaltim. Harapannya, outputnya dapat disinkronkan dengan unit hukum dan kemudian diajukan ke DPRD untuk tahap selanjutnya.
