Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achanul Qosasi terlibat korupsi. Hal ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar. Hal yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya. Penyidikan ini bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).
Setelah melaksanakan pemeriksaan dan keterikatan dengan penemuan alat bukti lain. Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah mereka telah menemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi Achanul statusnya meningkatkan sebagai TERSANGKA.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Hal itu menduga tersangka Achanul telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Perolehan uang Tersangka Achanul dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Achanul mendapat penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Tempat tersebut Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3-22 November 2023.
Pasal tersangka Achanul terlibat korupsi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
