Kediri – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada [17 Agustus 2025], Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengusulkan pemberian remisi umum kepada 602 orang warga binaannya.
Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa tahun ini ada dua jenis remisi yang diusulkan, yakni remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa. “Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali, pada tahun yang berakhir dengan angka 5,” ujarnya.
Dari total 1.001 warga binaan, sebanyak 163 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 190 orang dua bulan, 152 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 31 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan. Selain itu, 23 narapidana diusulkan untuk menerima remisi umum II, yang memungkinkan pembebasan langsung pada 17 Agustus mendatang. Namun, hanya 21 orang yang dapat langsung bebas, karena dua lainnya masih menjalani hukuman subsider.
“Nanti saat upacara 17 Agustus di Lapangan Stadion Brawijaya, kami akan mengirimkan perwakilan empat orang narapidana untuk menerima SK remisi secara simbolis dari Wali Kota,” ungkap Solichin usai menghadiri kegiatan tebar benih lele di SAE Lakuni, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data, mayoritas penerima remisi berasal dari narapidana kasus pidana umum sebanyak 430 orang. Sisanya adalah pidana khusus seperti narkotika dan korupsi sebanyak 213 orang, termasuk 12 orang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Solichin menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kalau mereka melakukan pelanggaran, dipastikan tidak mendapat remisi,” tegasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus bagian dari upaya pembinaan menuju reintegrasi sosial.
