Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 135 kepala desa. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Para kades ini semula hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Peresmian ini dilakukan secara simbolis oleh di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Jumat (28/6/2024).
Acara ini disaksikan oleh Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala DPMdes Kutim Muhammad Basuni, serta jajaran Forkopimda yang hadir.
Landasan Hukum Perpanjangan Masa Jabatan
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Atas nama Pemkab Kutim, saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.
Rincian Kepala Desa yang Diperpanjang
Dari total 136 kepala desa yang seharusnya dikukuhkan, 135 kepala desa menerima SK perpanjangan. Rinciannya adalah 61 kepala desa dari periode 2021-2027, 74 kepala desa dari periode 2023-2029, sementara 1 kepala desa tidak dikukuhkan karena dijabat oleh Pj kepala desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa tugas kepala desa tidak hanya sebatas pembangunan fisik, namun juga memajukan daerah dan mensejahterakan warganya. Kepala desa diharapkan dapat memegang teguh amanah yang diberikan serta berkomitmen mendukung visi misi Kutim, yaitu “Menata Kutim Sejahtera untuk Semua.”
“Diharapkan mampu memajukan daerah dan tentunya mensejahterakan warganya. Kemudian mampu memegang teguh amanah yang diberikan berkomitmen mendukung visi misi Kutim yakni Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tegasnya.
Empat Poin Penting untuk Kepala Desa
Bupati Ardiansyah memberikan empat poin penting yang harus dijalankan oleh kepala desa se-Kutim yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun:
Semangat Pengabdian
Meningkatkan semangat bekerja dalam pelayanan masyarakat untuk memastikan pembangunan desa yang lebih maksimal.
“Poin pertama, salah satu alasan perpanjangan pembangunan desa lebih maksimal yakni semangat bekerja dalam pengabdian pelayanan masyarakat yang harus semakin meningkat,” bebernya.
Pengelolaan Anggaran
Menggunakan anggaran desa secara efektif, transparan, dan objektif, serta menghindari korupsi. Apabila mengalami keraguan dalam administrasi, kepala desa harus segera berkonsultasi ke tingkat atas.
“Kedua, gunakan anggaran desa sebaik-baiknya secara efektif dan transparan serta objektif. Hal ini untuk itu hindari korupsi ketika mengalami keraguan mengerjakan administrasi segera konsultasi ke tingkat atas,” bebernya.
Komunikasi dengan BPD
Membangun komunikasi harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, serta melibatkan peran masyarakat untuk akuntabilitas dan pengawasan desa.
“Libatkan juga peran masyarakat agar akuntabel dalam pengawasan desa dengan BPD dan lembaga desa lainnya. Keikutsertaan masyarakat adalah iklim demokratis dalam mendukung mendongkrak kesejahteraan serta untuk keadilan masyarakat desa,” ujarnya .
Dukungan Pilkada
Mendukung tahapan Pilkada Kutim dan menjadi garda terdepan dalam mengajak warga untuk menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024.
“Terakhir, poin keempat, mari kita dukung tahapan Pilkada Kutim, kepala desa jadi garda terdepan dalam mengajak warganya turut menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024,” tutupnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat bekerja lebih maksimal dalam memajukan desa masing-masing serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim. Bupati Ardiansyah menutup arahannya dengan mengajak seluruh kepala desa untuk bersinergi dalam menyukseskan visi misi pembangunan daerah yang lebih baik.
