Jakarta – Viral video potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang menyebut Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji sendiri. Mereka sebut akan terlepas dari tata kelola yang mereka lakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Penggalan pernyataan tersebut lantas tergabung dengan potongan video ceramah Ustadz Abdul Somad yang membahas tentang dana haji.
Sementara, pada salah satu bagian layar video terdapat gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan ‘DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???’
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, memastikan informasi tersebut tidak benar dan merupakan disinformasi.
“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu tersinformasi,” kata Wibowo dalam keterangan yang ia dapat dari Republika.co.id, Jumat (10/6/2022).
Disinformasi seputar jamaah haji Aceh ini disebut mencuat pada Juni 2020. Tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia saat itu.
Hal tersebut muncul seiring adanya berita di salah satu media daring dengan judul. “Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri”. Tersinformasi ini juga telah terulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.
Faktanya, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh. Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi. Agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh di luar kuota nasional.
“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jamaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” lanjutnya.
Terlebih, Wibowo menyebut pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada 2020 bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jamaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan yang berlaku tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah, undangan, maupun furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan Arab Saudi.
“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah tersinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang termunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu. Ini jelas framing yang jahat,” kata Wibowo.
